Logo Pengadilan Agama Buol

Pengadilan Agama Buol

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Sistem Informasi & Konsultasi Hukum

Pengadilan Agama Buol menyediakan layanan informasi lengkap tentang persyaratan berperkara, produk hukum, dan konsultasi online yang mudah diakses.

Layanan Kami

Pengadilan Agama Buol menyediakan berbagai layanan untuk memudahkan masyarakat dalam hal hukum keluarga dan pernikahan

Jenis Perkara yang Ditangani

Perkara Perkawinan & Keluarga

  • Itsbat nikah (pengesahan/pencatatan pernikahan yang tidak terdaftar di KUA)​
  • Dispensasi kawin​
  • Cerai talak (permohonan cerai yang diajukan suami)​
  • Cerai gugat (gugatan cerai yang diajukan istri)​
  • Pembatalan perkawinan dan pencegahan perkawinan​
  • Penyelesaian harta bersama

Perkara Anak & Keluarga

  • Hak asuh anak (hadhanah) untuk anak yang belum dewasa
  • Penetapan asal usul seorang anak dan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam
  • Pengesahan anak​
  • Pencabutan kekuasaan orang tua​
  • Penetapan ahli waris untuk menetapkan ahli waris yang sah
  • Perwalian dan ganti rugi terhadap wali

Perkara Ekonomi Syariah

  • Bank Syariah
  • Lembaga Keuangan Mikro Syariah
  • Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
  • Reksadana Syariah
  • Obligasi Syariah dan Surat Berharga Berjangka Menengah Syariah
  • Sekuritas Syariah dan Pembiayaan Syariah​
  • Pegadaian Syariah dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah

Produk & Layanan Administrasi

Layanan Umum

  • Pelayanan Administrasi Persidangan
  • Pelayanan Gugatan
  • Pelayanan Permohonan
  • Pelayanan Mediasi
  • Pelayanan Administrasi Upaya Hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali)
  • Pelayanan Pengaduan dan Permohonan Informasi

Layanan Khusus

  • Pelayanan Perkara Cuma-Cuma (Prodeo) untuk masyarakat tidak mampu
  • Sidang Keliling (sidang di luar gedung pengadilan)
  • Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang memberikan konsultasi, advice, dan pembuatan gugatan/permohonan
  • Pelayanan Ekonomi Syariah untuk sengketa bisnis berbasis syariah

Informasi Penting

Pengadilan Agama Buol

Pengadilan Agama Buol adalah lembaga peradilan yang berwenang menangani perkara perdata berdasarkan hukum Islam dalam tingkat pertama. Kami berkomitmen melayani masyarakat dengan profesional, transparan, dan mudah diakses.

Wewenang

Menangani perkara perdata dalam hal-hal yang meliputi: perkawinan, kewarisan, waris, hibah, waqaf, wakaf, ekonomi syariah, dan perkara lainnya dalam hukum Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jam Operasional

Senin - Kamis : 08:00 - 16:30
Jum'at : 08:00 - 17:00
Istirahat: 12:00 - 13:00
Sabtu dan Minggu: Tutup

Konsultasi Online: Tersedia 24/7 (QnA Bot)

Butuh Konsultasi Hukum?

Tim kami siap membantu menjawab pertanyaan hukum, hukum keluarga dan pernikahan Anda